Laman

Selasa, 05 April 2011

Perjanjian Bilateral, Ta'aluq kah?

Ta'aluq adalah salah satu prinsip yang dilarang dalam ekonomi Islam. Ta'aluq adalah dua buah transaksi dalam satu akad yang mana salah satu transaksi menjadi syarat bagi transaksi berikutnya. contoh yang sering dijadikan Ta'aluq ini adalah Leasing. Pada transaksi leasing ini ada dua buah yang harus dipenuhi yaitu sewa beli. Transaksi sewa menjadi syarat mutlak bagi transaksi beli.
Pada perjanjian - perjanjian bilateral sering sering sekali bersifat Ta'aluq, contohnya saja, jika suatu negara menjual suatu barang pada negara lain maka biasanya menjadi syarat bagi negara lain tersebut menjual barangnya juga pada negara tersebut. Bisakah ini disebut Ta'aluq?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar