Agama Islam adalah agama yang syamil dan Kamil artinya agama yang menyeluruh dan Universal. Agama Islam mengatur kehidupan dari bangun tidur sampai tidur kembali, dari masuk ke toilet sampai masuk gedung MPR/DPR.
Agama Islam membahas seluruh cabang Ilmu pengetahuan dari Eksakta sampai Sosial. Pada pembahasan sekarang ini akan difokuskan pada bidang sosial yaitu lebih khusus lagi pada bidang Muamalah Iqtishodiah atau Ekonomi.
Pada bidang Muamalah Iqtishodiah memeiliki kaidah-kaidah yang berbeda dengan kaidah-kaidah yang berbeda dengan kaidah fiqih Ibadah. Pada Fiqih Ibadah memiliki kaidah yang mengatakan "Semua berawal dari yang diharamkan kecuali ada perintahnya" sedangkan pada Fiqih Muamalah menyebutkan bahwa "Semua berawal dari yang Mubah kecuali ada dalil yang mengharamkan". Pada Fiqih Ibadah kita hanya tinggal melihat perintah-perintah dari Allah SWT dan Sunnah Nabi Muhammad SAW saja sedangkan untuk inovasi dilarang 100%, contohnya, Shollat Subuh diperintahkan untuk dua rakaat maka janganlah shollat subuh 4 rakaat karena itu adalah bid'ah (Bid'ah ini hanya berhubungan dengan masalah Ibadah Mahdah sedangkan pada masalah Muamalah tidak dikenal Istilah Bid'ah yang ada adalah masalah halal dan haram). Pada bidang Muamalah Iqtishodiah ini kita dibolehkan berinovasi asalkan tidak ada dalil yang melarangnya. Disebabkan hanya karena ada dalil yang mengharamkannya, maka kita hanya perlu mengenal yang haram-haram saja pada bidang Muamalah ini.
Hal-hal yang haram tersebut dibagi menjadi 2, yaitu Haram karena Zatnya dan Haram karena transaksinya. Pada bagian Haram pada zatnya ini kita mungkin sudah mengerti seperti daging babi, daging anjing, darah, khamr, dan makanan lain yang mengandung racun dan berbahaya bagi kesehatan. Adapun haram karena bukan zatnya inilah yang sering kita tidak mengetahui seperti Riba, maysir, Gharar, tadlis, Ba'i Najasy, Ikhtikar. dan dari Transaksi tersebut tidak boleh Ta'aluq, Tawarruk, dan Ba'i al Innah.
Semoga tulisan ini menjadi manfaat, adapun pembahasan mengenai Transaksi yang dilarang ini akan dibahas terpisah dari tulisan ini.
Wassalam
Hasbi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar