Sebagaimana pembahasan pada yang telah ada bahwa pada bidang Muamalah ini kita hanya tinggal mengenal hal-hal yang diharamkan saja. Adapun hal-hal tersebut sperti :
1. Riba yaitu adanya pertambahan dari segi financial akan tetapi tidak pada segi sektor riel (Barang dan Jasa). Riba ini disebabkan oleh dua hal : Riba Buyu' yaitu riba yang diebabkan oleh jual beli contohnya Sebuah hadits yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang Bilal bin Rabah yang menukar dua shak kurma yang kurang bagus kualitasnya dengan satu shak kurma yang baik kualitasnya. Riba Duyun atau Dayn yang artinya Riba yang muncul akibat hutang piutang, contohnya saya meminjamkan uang kepada anda senilai Rp.1.000.000,- dan pada akhir bulan anda harus mengembalikannya Rp. 1.100.000,- yaitu ditambah 10% dari pokoknya.
2. Maysir yaitu permainan judi, permainan judi ini bersifat spekulasi atau adanya pihak - pihak yang diuntungkan dan dirugikan dan transaksi hanya berputar disatu tempat akan tetapi tidak ada faedah atau pertambahan sektor riel (barang atau jasa) sama sekali.
3. Gharar yaitu menyamarkan sesuatu transaksi baik dari segi kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan. contoh adalah Sisitem Ijon.
4. Tadlis yaitu penipuan dari sisi penjual karena si pembeli tidak mengetahui kondisi pasar.
5. Tanajush atau Ba'i Najash yaitu adanya kebohongan dari sisi demand yaitu dibuat seolah-olah banyak penawaran pada barang tersebut sehingga menyebabkan harga barang tersebut naik dan ketika naik barulah dilepas kepada konsumen sesungguhnya.
6. Ikhtikar yaitu melakukan kebohongan dari sisi supply yaitu dibuat barang selangka mungkin atau ditimbun ketika harga sudah naik barulah barang dilepas dipasar.
7. Tasriyah artinya mengikat kantong susu unta betina atau kambing agar terlihat banyak. Pada Tasriyah ini hampir sama dengan Tanajush yaitu melakukan kebohongan pada sisi demand hanya saja pada Tasriyah ini dibuat barang tersebut semenarik mungkin sehingga harganya melonjak.
8. Talaqi Al-Rukkban yaitu memberikan gambaran yang keliru mengenai kondisi suatu barang yang dijual atau menyembunyikan cacatnya sehingga si pembeli membeli barang cacat.
9. Ta'aluq yaitu dua transaksi yang saling berkaitan. satu transaksi tidak akan terjadi bila tidak ada transaksi sebelumnya atau salah satu transaksi menjadi syarat bagi transaksi berikutnya, contohnya Leasing. Leasing itu adalah sewa beli, transaksi beli tidak akan terjadi bila tidak ada transaksi sewa sebelumnya.
10. Ba'i Al-Innah yaitu transaksi jual beli barang akan tetapi hanya sebagai Hilah atau sebagai alat penghindar atau akal-akalan saja yang dimaksudkan untuk mendapatkan dana uang saja dan pembuka pintu Riba. contoh, si A butuh uang senilai Rp. 800.000,- dan si B memiliki barang Televisi seharga Rp. 800.000 . si B menyerahkan TV tersebut kepada A seolah-olah A membeli TV tersebut dengan harga Rp. 1.200.000 dibayar nyicil perbulan Rp. 100.000,- dan TV tersebut dijual kembali kepada si B dengan Harga Rp. 800.000,-. Alhasil si A mendapatkan uang hasil penjualan TV dan si B mendapatkan TV kembali pluss Rp. 400.000,-(Rp. 1.200.000 - 800.000).
11. Tawarruq yaitu hampir sama dengan Ba'i Al-Innah akan tetapi disini ada tiga pihak yaitu si. A yang butuh dana, si B yang punya barang dan si C yang menjadi seolah-olah pihak pembeli barang. si A mengambil barang si B dengan Harga Rp. 1.200.000 dan lalu si A menyicil barang tersebut dan kemudian langsung si B menyuruh membeli barang si A tersebut seharga Rp. 800.000. pada hakikatnya sama saja sebab yang membutuhkan uang si A ini rugi sebesar Rp. 400.000,-
Diatas adalah beberapa contoh-contoh yang dilarang oleh Syariat, pada tulisan mendatang akan disajukan contoh-contoh yang dibolehkan oleh syariah.
Wassalam
Hasbi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar