Laman

Kamis, 14 Juli 2011

Menilik Keuntungan Gadai Emas Syariah

Emas merupakan salah satu logam mulia yang digunakan pada zaman Rasulullah SAW untuk dijadikan mata uang yang disebut sebagai dengan Dinar. Nabi Muhammad SAW tidak menolak mata uang dinar yang berasal dari Negara Romawi tersebut karena kestabilan nilainya, contohnya saja pada zaman Nabi Muhammad SAW harga satu ekor kambing itu senilai satu dinar, dan apabila kita lihat pada saat sekarang ini harga satu dinar itu senilai Rp. 1.800.000 (dengan kurs gerai dinar). Dengan uang Rp. 1.800.000 pada saat sekarang ini jelaslah masih dapat satu ekor kambing. Kesimpulannya, nilai mata uang dinar dari zaman Nabi Muhammad SAW masih sama sampai dengan saat ini.

Pada saat sekarang ini, mata uang setiap Negara-negara lebih kepada mata uang fiat, yaitu mata uang yang terbuat dari kertas dan tidak di back up dengan emas. Akibatnya, nilai mata uang pada saat ini sangat berflutuatif nilainya terhadap barang dan fluktuatifnya itu lebih cenderung turun atau sering disebut inflasi.

Pada saat ini, telah muncul yang namanya Gadai Emas Syariah. Prinsip dari Gadai Emas Syariah ini adalah memanfaatkan nilainya yang stabil. Setiap tahunnya nilai mata uang kertas itu merosot sekitar 20 – 35 %, sedangkan apabila kita berinvestasi pada deposito maka keuntungan yang didapat hanya sekitar 6 – 8%, berbeda dengan menyimpan emas batangan yang mana nilainya terus meningkat bila dibandingkan dengan menyimpan uang kertas, nilainya tetap terjaga dari 20 – 35 % pertahunnya.

Oleh karena nilainya yang stabil itulah maka emas batangan dimanfaatkan untuk gadai emas di beberapa institusi Bank Syariah. Ketika kita memiliki sebuah emas batangan, maka emas batangan tersebut dapat dijadikan sebagai collateral dan institusi keuangan syariah tersebut dapat memberikan dananya biasanya sebesar 70 – 90 % kepada nasabah yang menggadaikannya tersebut. Emas batangan sering dimanfaatkan untuk mendapatkan marginnya yang tinggi.

Contoh Kasus I

Sebagaimana yang disampaikan oleh salah satu pegawai Bank Syariah. Beliau mengatakan bahwa apabila anda mempunyai dana taruhlah sebesar Rp. 200.000.000,-. Mungkin, rencana awal anda adalah membeli sebuah kendaraan yang seharga Rp. 180.000.000.,-. Kalau anda langsung membeli kendaraan maka anda akan rugi, sebab akan terkena penyusutan taruhlah 10% tiap tahunnya. Maka di tahun ketiga harga buku mobil anda adalah sebesar Rp. 126.000.000,- (Rp. 180.000.000 – (3*(0.1*180.000.000)) maka total uang yang dimiliki si Nasabah pada tahun ketiga apabila mobilnya dijual adalah Rp. 146.000.000 (126.000.000 + 20.000.000). Coba bandingkan apabila anda belikan emas batangan terlebih dahulu. Taruh lah dia membeli emas dengan seharga Rp. 150.000.000,- dan Lembaga Keuangan Syariah taruhlah memberikan dana 90% dari harga emas batangan yaitu seharga Rp. 135.000.000,-. Apabila si nasabah ingin membelikan sebuah mobil, dia masih bisa karena si nasabah masih ada cadangan uang sebesar Rp. 50.000.000,- pluss dengan uang dari pegadaian emas batangan tersebut sebesar Rp. 135.000.000,- maka totalnya adalah Rp. 185.000.000,- sedangkan harga mobil adalah Rp. 180.000.000,- berarti masih ada sisa Rp. 5.000.000,-. Dengan membeli emas tersebut, maka total uang nasabah tersebut akan menjadi :

1. Kita menghitung peningkatan yang terjadi pada harga emas tersebut yaitu sekitar 90% (30%*3). Rp. 150.000.000 + (0.9*Rp. 150.000.000) = Rp. 285.000.000,-

2. Harga Mobil tersebut bila dijual pada tahun ketiga yaitu Rp. 126.000.000,-

3. Biaya Pemeliharan emas selama tiga tahun Rp. 150.000.000*1.2%*36 bulan = Rp. 64.800.000,-

4. Uang yang harus dikeluarkan untuk menebus emas = Rp. 135.000.000,-

5. Sisa uang yang ada di tahun pertama Rp. 5.000.000,-

6. Total uang yang ada Rp. 416.000.000 (Harga Emas + Harga Mobil + Sisa Uang)– Rp. 199.800.000 (Uang Tebusan + Biaya Pemeliharaan) = Rp. 216.200.000,-

Berdasarkan perhitungan yang telah kita lakukan bersama, ternyata keuntungan yang didapatkan di tahun ketiga apabila kita terlebih dahulu membelikan emas batangan maka selisih yang didapat dari harga emas semula adalah Rp. 16.200.000,- (Rp. 216.200.000 – Rp. 200.000.000) atau sekitar 8%. Sedangkan, apabila kita langsung membelikan mobil maka dana yang ada hanyalah tinggal Rp. 146.000.000 (Rp. 200.000.000 – Rp. 146.000.000) atau rugi sebesar 27%.

Pada Kasus Pertama ini adalah kasus pada pembiayaan konsumtif dengan melibatkan gadai emas syariah. Kita dapat membandingkan dengan melibatkan Gadai Emas Syariah dengan yang tidak melibatkan gadai emas syariah ternyata lebih menguntungkan melibatkan gadai emas syariah.

Contoh Kasus II

Dengan Jumlah uang yang sama yaitu Rp. 200.000.000,- lalu kita belikan warung atau gudang Rp. 50.000.000,- dan Rp. 150.000.000 kita belikan emas batangan dan emas batangan tersebut kita gadaikan dan kita mendapatkan dana sebesar Rp. 135.000.000,- . Dengan dana Rp. 135.000.000,- tersebut diputar untuk sebuah usaha perdagangan dan taruhlah keuntungan rata – rata setiap tahunnya 15% atau sekitar Rp. 20.250.000,-. Ternyata pada tahun ketiga si pemilik dana membutuhkan dana tunai untuk usaha yang berbeda sehingga usaha yang ada harus di cairkan semuanya termasuk warung yang ada. Maka dana yang didapat adalah :

1. Kita menghitung peningkatan yang terjadi pada harga emas tersebut yaitu sekitar 90% (30%*3). Rp. 150.000.000 + (0.9*Rp. 150.000.000) = Rp. 285.000.000,-

2. Harga Warung yang semula Rp. 50.000.000,- di tahun ketiga menjadi Rp. 60.000.000,-

3. Keuntungan plus modal yang didapat dari hasul usaha selama tiga tahun yaitu Rp 60.750.000,- (Rp. 20.250.000*3) plus Rp. 135.000.000 yaitu 195.750.000,-

4. Uang yang harus dikeluarkan untuk menebus emas = Rp. 135.000.000,-

5. Biaya Pemeliharaan emas selama tiga tahun Rp. 150.000.000*1.2%*36 bulan = Rp. 64.800.000,-

6. Total uang yang ada adalah Rp. 540.750.000,- ( Harga Emas di tahun ketiga + Harga Warung + Modal dan keuntungan) - Rp. 199.800.000 (Uang Tebusan + Biaya Pemeliharaan) = Rp. 340.950.000,-

Kalau boleh kita bandingkan dengan nasabah tersebut langsung memutar usahanya tanpa harus melibatkan gadai emas di Institusi Keuangan Syariah. Membelikan warung atau gudang seharga Rp. 50.000.000,- dan sisanya Rp. 150.000.000 dijadikan sebagai modal usaha yang mana keuntungannya adalah Rp. 22.500.000 atau 15%. Dan dengan kasus yang sama pada tahun ketiga si nasabah ingin membuka usaha yang berbeda dan mencairkan seluruh dananya menjadi tunai. Maka dana yang terkumpul adalah :

1. Hasil Penjualan warung dari Rp. 50.000.000,- menjadi Rp. 60.000.000,-

2. Hasil keuntungan dan Modalnya Rp. 135.000.000 + Rp. 67.500.000 = Rp. 202.500.000,-

3. Maka uang yang ada adalah Rp. 262.500.000,- (Hasil Penjualan Warung + Hasil keuntungan).

Pada kasus kedua ini adalah contoh pembiayaan produktif yaitu untuk sebuah usaha. Berdasarkan contoh perhitungan yang ada maka dengan melibatkan gadai emas si nasabah dapat keuntungan yang lebih tinggi yaitu sebesar Rp. 140.950.000,- ( Rp. 340.950.000 – Rp. 200.000.000,-) atau sebesar 70%, sedangkan apabila tidak melibatkan gadai emas syariah, keuntungan yang didapat hanya sebesar Rp. 62.500.000,- atau sekitar 31% saja.

Contoh kasus III.

Nasabah memiliki dana sebesar Rp. 200.000.000,- lalu dana sebesar itu dia belikan batangan semuanya dan dia menggadaikannya. Nasabah mendapatkan dana sebesar 90% atau sebesar Rp. 180.000.000,-. Dana yang sebesar Rp. 180.000.000,- tersebut dia depositokan dengan rate 6% pertahun. Pada tahun ketiga nasabah tersebut membutuhkan dana tunai sehingga seluruhnya dicairkan menjadi :

1. Kita menghitung peningkatan yang terjadi pada emas batangan tersebut adalah 90%(30*3) yaitu Rp. 200.000.000 + Rp. 180.000.000 = 380.000.000,-

2. Dana yang didepositokan plus dengan margin yang didapat Rp. 212.000.000,- ( Rp. 180.000.000 + (6%*3*180.000.000)).

3. Dana yang harus ditebus dari pegadaian Rp. 180.000.000,-

4. Biaya Pemeliharaan selama tiga tahun Rp. 86.400.000,- (Rp. 200.000.000*1.2%*36 bulan).

5. Maka total dana yang didapatkan adalah Rp. 380.000.000 + Rp. 212.000.000 – (Rp. 180.000.000 + Rp. 86.400.000,-) = Rp.325.600.000,-

Pada contoh ketiga ini adalah contoh nasabah yang Opportunis dan Fragmatis yaitu nasabah yang tidak ingin mendapatkan kerugian sedikitpun.

Berdasarkan contoh – contoh yang ada diatas, dapat kita simpulkan bahwa apabila mempunyai dana maka lebih baik dana tersebut nasabah gunakan terlebih dahulu untuk gadai emas dan nasabah gadaikan emas tersebut agar nasabah mendapatkan dana tunai dan disarankan agar dana tunai tersebut digunakan untuk modal usaha jangan untuk konsumtif seperti kendaraan dan tidak pula disarankan untuk didepositokan karena sebagaimana yang telah kita amati bersama walaupun didepositokan ternyata masih kalah apabila kita gunakan untuk modal usaha yaitu sebesar Rp. 15.350.000,-. Selain itu dengan menggunakan sebagai modal usaha maka akan menciptakan sebuah pekerjaan baru dan membuat jurang pemisah antara si kaya dan si miskin tidak terlalu jauh.

Semoga saja dengan hadirnya gadai emas syariah ini dapat menjaga nilai harta seorang muslim dan salah satu Maqasidus Syariah dapat tercapai yaitu Tahfidzul Maal.

Senin, 11 Juli 2011

Time Value of Money Pembuka Riba

Time value of money yang mana berarti Nilai Waktu dari uang menyatakan bahwa uang satu dolar hari ini lebih berharga bila dibandingkan uang satu dollar satu tahun yang akan datang. Maksud teori ini adalah jika pada saat ini kita dapat membeli sebuah pisang goreng Rp. 500 maka di tahun depan mungkin bisa Rp.1.000,-.

Teori Time Value of Money ini adalah teori perkembangan uang yang mana diambil dari teori pertumbuhan penduduk. Pada teori tersebut berasumsi bahwa jumlah uang terus bertambah sesuai dengan permintaan uang itu sendiri karena uang adalah barang komoditi.

Secara logika seharusnya Time Value of Money ini ditolak sebab berdasarkan pondasi yang tidak dapat diterima secara logika yaitu pertumbuhan makhluk hidup. Uang bukanlah makhluk hidup yang terus bertumbuh kembang. Uang adalah cerminan dari harga-harga barang.

Time value of Money ini adalah pembuka pintu Riba pada masalah Uang sebab teorinya telah jelas-jelas mengatakan bahwa uang itu dapat berkembang sebagaimana defenisi Riba itu sendiri yang berarti Azziyadah atau pertambahan.

Allah SWT berfirman dalam QS. Arrum ayat 39 :

وَمَآءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا لِيَرْبُوا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُوا عِندَ اللهِ وَمَآءَاتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللهِ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia. Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)” (QS. Ar Rum : 39).

Pada ayat tersebut dikatakan bahwa riba yang dikatakan dapat menambah pada sisi manusia yaitu menambah jumlah uang sesungguhnya tidak menambah apa-apa di sisi Allah SWT. Apabila kita melihat teori uang yang dikeluarkan oleh Irving Fisher yang berbentuk MV=PT, yang mana M adalah jumlah Uang beredar, V adalah kecepatan uang beredar, P adalah harga, dan T adalah Trade atau perdagangan. Seandainya jumlah uang meningkat karena riba sedangkan jumlah perdagangan konstan maka dapat dipastikan Harga lah yang akan naik. ketika harga-harga menjadi naik maka pertambahan uang tersebut akan sia - sia. Maha benar Allah SWT yang telah menurunkan firman-Nya.

Pr.Dr. Paul A Samuelson mengatakan dalam buku mikro ekonominya pada bagian halaman kesalahan disposisi, bahwa diibaratkan seperti orang yang sedang menonton sepakbola apabila pada posisi semula duduk lalu karena pertandingan memanas dan menyebabkan salah seorang berdiri dan diikuti oleh yang lainnya maka posisinya akan kembali seperti semula. Maksudnya adalah ketika seseorang mendapatkan sesuatu yang lebih tetapi tanpa kerja keras maka hal itu akan diikuti oleh yang lainnya dan hal itulah yang terjadi pada Riba, pertambahan tetapi tanpa adanya"IWAD" atau Equal Counter Value atau nilai pengganti yang seimbang.

Time Value of Money jelas-jelas mendorong munculnya riba disektor keuangan oleh karena itulah Time value of Money harus dihapuskan dan diganti dengan Economic value of Time yang artinya Nilai Ekonomi dari waktu yaitu bagaimana kita seoarang muslim dapat memanfaatkan waktu sebaik mungkin dan tidak meyia-nyiakannya karena seorang muslim dituntut bekerja keras dan cerdas karena disitulah amal ibadahnya dan bukanlah berongkang-ongkang kaki lalu uang mengalir sendiri. Wallahu alam.


Minggu, 10 Juli 2011

Ekonomi Islam VS Kapialisme dan Pemberdayaan Masyarakat

Tiadalah mungkin Allah SWT dan Rasul-Nya menurunkan aturan-Nya melainkan ada hikmah dan kebijaksanaan. Sebagaimana Allah SWT telah melarang Riba, Penipuan, Ketidakjelasan, dan lain sebagainya melainkan pasti ada hal-hal yang istimewa didalamnya.

Hanya sedikit hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT pada bidang Muamalah dan begitu banyak solusi - solusi yang diberikan-Nya seperti Mudharabah, Musyarakah, Muzaraah, dan Murabahah.

Mudharabah adalah prinsip kerjasama dengan sistem bagi hasil antara pihak pengelola dan pihak investor. Pihak Pengelola disebut juga dengan Mudharib dan Investor disebut juga dengan Shaibul Maal. Disebabkan dengan prinsip bagi hasil, Investor dan Pengelola sama - sama berhati - hati dalam mengelola dana. Bagi hasil juga mendorong baik pengelola ataupun investor untuk berinovasi untuk meningkatkan hasil produksi agar semaksimal mungkin karena semakin besar produksi maka biaya dapat ditekan semaksimal mungkin juga.

Musyarakah pada musyarakah ini adalah mencampurkan antara harta dua orang investor dan membuat suatu badan usaha bersama. Pada Musyarakah ini juga berdasarkan bagi hasil. Tidak jauh berbeda dengan Mudharabah, pada Musyarakah ini para Investor sama - sama berhati - hati dan mengusahakan agar seproduktif mungkin dalam mengelolanya.

Muzaraah pada prinsip ini adalah bidang pertanian jadi ada pengelola pertanian tersebut dan ada pihak pemodal pertanian dan sama seperti sebelumnya dengan menggunakan sistem bagi hasil.

Murabahah adalah jual beli dengan jual beli ini diharuskan adanya objek sektor riel yang dapat diperdagangkan dan objek tersebut haruslah halal dan nyata.

Setelah kita cermati setiap akad pada sistem ekonomi Islam ini, selalu terlihat adanya keseimbangan antara sektor riel dan sektor moneter. Setiap adanya pertambahan di sektor moneter harus lah ada penambahan pada sektor riel. Setiap adanya penambahan pada sektor riel maka dibutuhkan tenaga - tenaga Sumber Daya Manusia. Berbeda dengan sistem ekonomi Kapitalis atau yang lainnya yang hanya menitikberatkan pada sektor moneter saja yang tidak memperdulikan pada sektor riel.

Sistem ekonomi Kapitalisme hanya menguntungkan para pemegang uang karena hanya dengan menaruh uang mereka baik ke bank atau menjadi rentenir karena dengan begitu mereka mendapatkan uang tanpa harus bekerja keras dan tidak perlu melibatkan banyak Sumber Daya Manusia. Kapitalisme juga menyebabkan jurang pemisah antara si Kaya dan Si Miskin menjadi semakin jauh padahal Allah dan rasulnya telah melarang hal tersebut. Allah SWT berfirman dalam QS Surat Al-Anfaal, artinya: ..... agar harta - harta tersebut tidak hanya berputar pada golongan mereka saja........ dan Rasul SAW dalam sebuah riwayat mengizinkan seorang sahabatnya dalam mengelola tanah yang tidak terpakai.

Dengan adanya pemberdayaan pada masyarakat maka negara tersebut dapat dipastikan dapat imun dari krisis keuangan yang penyebabnya adalah segi moneter bukan dari segi bencana alam atau peperangan. Pemberdayaan masyarakat akan membuat semakin kreatif dan semakin cerdas masyarakat didaerah tersebut.

Semoga saja sistem ekonomi Islam ini dapat diterapkan secara murnni dan aplikatif dinegara Indonesia ini dan menjadi solusi atas permasalahan ekonomi yang ada.

Selasa, 05 Juli 2011

Transaksi Yang dilarang

Sebagaimana pembahasan pada yang telah ada bahwa pada bidang Muamalah ini kita hanya tinggal mengenal hal-hal yang diharamkan saja. Adapun hal-hal tersebut sperti :

1. Riba yaitu adanya pertambahan dari segi financial akan tetapi tidak pada segi sektor riel (Barang dan Jasa). Riba ini disebabkan oleh dua hal : Riba Buyu' yaitu riba yang diebabkan oleh jual beli contohnya Sebuah hadits yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang Bilal bin Rabah yang menukar dua shak kurma yang kurang bagus kualitasnya dengan satu shak kurma yang baik kualitasnya. Riba Duyun atau Dayn yang artinya Riba yang muncul akibat hutang piutang, contohnya saya meminjamkan uang kepada anda senilai Rp.1.000.000,- dan pada akhir bulan anda harus mengembalikannya Rp. 1.100.000,- yaitu ditambah 10% dari pokoknya.

2. Maysir yaitu permainan judi, permainan judi ini bersifat spekulasi atau adanya pihak - pihak yang diuntungkan dan dirugikan dan transaksi hanya berputar disatu tempat akan tetapi tidak ada faedah atau pertambahan sektor riel (barang atau jasa) sama sekali.

3. Gharar yaitu menyamarkan sesuatu transaksi baik dari segi kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan. contoh adalah Sisitem Ijon.

4. Tadlis yaitu penipuan dari sisi penjual karena si pembeli tidak mengetahui kondisi pasar.

5. Tanajush atau Ba'i Najash yaitu adanya kebohongan dari sisi demand yaitu dibuat seolah-olah banyak penawaran pada barang tersebut sehingga menyebabkan harga barang tersebut naik dan ketika naik barulah dilepas kepada konsumen sesungguhnya.

6. Ikhtikar yaitu melakukan kebohongan dari sisi supply yaitu dibuat barang selangka mungkin atau ditimbun ketika harga sudah naik barulah barang dilepas dipasar.

7. Tasriyah artinya mengikat kantong susu unta betina atau kambing agar terlihat banyak. Pada Tasriyah ini hampir sama dengan Tanajush yaitu melakukan kebohongan pada sisi demand hanya saja pada Tasriyah ini dibuat barang tersebut semenarik mungkin sehingga harganya melonjak.

8. Talaqi Al-Rukkban yaitu memberikan gambaran yang keliru mengenai kondisi suatu barang yang dijual atau menyembunyikan cacatnya sehingga si pembeli membeli barang cacat.

9. Ta'aluq yaitu dua transaksi yang saling berkaitan. satu transaksi tidak akan terjadi bila tidak ada transaksi sebelumnya atau salah satu transaksi menjadi syarat bagi transaksi berikutnya, contohnya Leasing. Leasing itu adalah sewa beli, transaksi beli tidak akan terjadi bila tidak ada transaksi sewa sebelumnya.

10. Ba'i Al-Innah yaitu transaksi jual beli barang akan tetapi hanya sebagai Hilah atau sebagai alat penghindar atau akal-akalan saja yang dimaksudkan untuk mendapatkan dana uang saja dan pembuka pintu Riba. contoh, si A butuh uang senilai Rp. 800.000,- dan si B memiliki barang Televisi seharga Rp. 800.000 . si B menyerahkan TV tersebut kepada A seolah-olah A membeli TV tersebut dengan harga Rp. 1.200.000 dibayar nyicil perbulan Rp. 100.000,- dan TV tersebut dijual kembali kepada si B dengan Harga Rp. 800.000,-. Alhasil si A mendapatkan uang hasil penjualan TV dan si B mendapatkan TV kembali pluss Rp. 400.000,-(Rp. 1.200.000 - 800.000).

11. Tawarruq yaitu hampir sama dengan Ba'i Al-Innah akan tetapi disini ada tiga pihak yaitu si. A yang butuh dana, si B yang punya barang dan si C yang menjadi seolah-olah pihak pembeli barang. si A mengambil barang si B dengan Harga Rp. 1.200.000 dan lalu si A menyicil barang tersebut dan kemudian langsung si B menyuruh membeli barang si A tersebut seharga Rp. 800.000. pada hakikatnya sama saja sebab yang membutuhkan uang si A ini rugi sebesar Rp. 400.000,-

Diatas adalah beberapa contoh-contoh yang dilarang oleh Syariat, pada tulisan mendatang akan disajukan contoh-contoh yang dibolehkan oleh syariah.

Wassalam

Hasbi

Prinsip Dasar Muamalah Iqtishodiah

Agama Islam adalah agama yang syamil dan Kamil artinya agama yang menyeluruh dan Universal. Agama Islam mengatur kehidupan dari bangun tidur sampai tidur kembali, dari masuk ke toilet sampai masuk gedung MPR/DPR.

Agama Islam membahas seluruh cabang Ilmu pengetahuan dari Eksakta sampai Sosial. Pada pembahasan sekarang ini akan difokuskan pada bidang sosial yaitu lebih khusus lagi pada bidang Muamalah Iqtishodiah atau Ekonomi.

Pada bidang Muamalah Iqtishodiah memeiliki kaidah-kaidah yang berbeda dengan kaidah-kaidah yang berbeda dengan kaidah fiqih Ibadah. Pada Fiqih Ibadah memiliki kaidah yang mengatakan "Semua berawal dari yang diharamkan kecuali ada perintahnya" sedangkan pada Fiqih Muamalah menyebutkan bahwa "Semua berawal dari yang Mubah kecuali ada dalil yang mengharamkan". Pada Fiqih Ibadah kita hanya tinggal melihat perintah-perintah dari Allah SWT dan Sunnah Nabi Muhammad SAW saja sedangkan untuk inovasi dilarang 100%, contohnya, Shollat Subuh diperintahkan untuk dua rakaat maka janganlah shollat subuh 4 rakaat karena itu adalah bid'ah (Bid'ah ini hanya berhubungan dengan masalah Ibadah Mahdah sedangkan pada masalah Muamalah tidak dikenal Istilah Bid'ah yang ada adalah masalah halal dan haram). Pada bidang Muamalah Iqtishodiah ini kita dibolehkan berinovasi asalkan tidak ada dalil yang melarangnya. Disebabkan hanya karena ada dalil yang mengharamkannya, maka kita hanya perlu mengenal yang haram-haram saja pada bidang Muamalah ini.

Hal-hal yang haram tersebut dibagi menjadi 2, yaitu Haram karena Zatnya dan Haram karena transaksinya. Pada bagian Haram pada zatnya ini kita mungkin sudah mengerti seperti daging babi, daging anjing, darah, khamr, dan makanan lain yang mengandung racun dan berbahaya bagi kesehatan. Adapun haram karena bukan zatnya inilah yang sering kita tidak mengetahui seperti Riba, maysir, Gharar, tadlis, Ba'i Najasy, Ikhtikar. dan dari Transaksi tersebut tidak boleh Ta'aluq, Tawarruk, dan Ba'i al Innah.

Semoga tulisan ini menjadi manfaat, adapun pembahasan mengenai Transaksi yang dilarang ini akan dibahas terpisah dari tulisan ini.

Wassalam

Hasbi

Senin, 23 Mei 2011

Hukum Islam yang tidak memihak.

Hukum adalah suatu yang harus di tegakkan di setiap negara. Ketegasan sebuah hukum sangat diperlukan dalam menegakkan hukum tersebut. Hukum tidak boleh memihak pada satu golongan atau satu orang saja.
Rasulullah SAW dan para sahabat sangat tegas mengenai hukum. Rasulullah SAW pernah bersabda "Apabila putriku Fatimah mencuri, maka akulah yang akan memotong tangannya". Umar bin Khattab tidak pernah megurangi hukuman cemeti dalam hal berzina walaupun itu adalah anaknya sendiri karena di khawatirkan hal tersebut akan menjadi bertambah kendur dari khalifah seterusnya.
Bercermin pada Nabi SAW dan sahabatnya. Dapatkah hukum di Indonesia di tegakkan walaupun menyentuh para pejabat??? Anak pejabat????

Selasa, 05 April 2011

Perjanjian Bilateral, Ta'aluq kah?

Ta'aluq adalah salah satu prinsip yang dilarang dalam ekonomi Islam. Ta'aluq adalah dua buah transaksi dalam satu akad yang mana salah satu transaksi menjadi syarat bagi transaksi berikutnya. contoh yang sering dijadikan Ta'aluq ini adalah Leasing. Pada transaksi leasing ini ada dua buah yang harus dipenuhi yaitu sewa beli. Transaksi sewa menjadi syarat mutlak bagi transaksi beli.
Pada perjanjian - perjanjian bilateral sering sering sekali bersifat Ta'aluq, contohnya saja, jika suatu negara menjual suatu barang pada negara lain maka biasanya menjadi syarat bagi negara lain tersebut menjual barangnya juga pada negara tersebut. Bisakah ini disebut Ta'aluq?